Satu Ton Batu Bahan Akik Disita
Hasil Penambangan Ilegal
KEBUMEN- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminial (Satreskrim)
Polres Kebumen menyita sekitar satu ton batuan bahan akik, Sabtu (21/2).
Bongkahan berbagai macam jenis batuan yang disita polisi itu, diduga
hasil penambangan liar di kawasan hutan negara.
Batuan itu disita polisi dari lima orang warga di Kecamatan
Karanggayam. Yakni Sugeng Riyanto (51) warga Desa Karangmaja, Kecamatan
Karanggayam, Suparno (60) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam,
Slamet (38), Katnah (33) warga Desa Ginandong, dan Eno (32) warga Desa
Kalirejo, Karanggayam.
Hingga Minggu (22/2) batuan yang bernilai ekonomi tinggi itu masih
diamankan di Mapolres Kebumen. Dari pengamatan Suara Merdeka, batuan
yang diamankan bervariasi mulai jenis batu ginggang, corak, badar besi,
nagasui, hingga pancawarna.
Selain batu yang masih berupa bongkahan, ada beberapa batu yang sudah
dipoles menjadi batu biseki, juga ikut diamankan. Kapolres Kebumen AKBP
Faizal melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto mengatakan, batu alam
yang diamankan berasal dari kawasan hutan, termasuk dari Sungai
Kalibening, Desa Ginandong, Hutan Buluberas Desa Karangmaja.
Warga menambang dengan cara memungut, menggali tanah dengan
menggunakan peralatan, di antaranya dengan linggis, palu, dan cangkul.
Penambangan itu dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pejabat yang
berwenang alias ilegal. “Operasi penertiban ini sebagai tindaklanjut
dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penambangan ilegal
yang merusak kawasan hutan negara,” ujar AKP Willy Budiyanto saat
dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (22/2).
Rusak Lingkungan
Untuk tahap awal ini, pihaknya belum akan melakukan proses hukum
kepada para pelaku perambah hutan. Tetapi ke depan pihaknya mendorong
agar lebih tertib guna menjaga agar batuan purba Kebumen tidak punah.
Kegiatan yang dilakukan aparat kepolisian bertujuan untuk mengimbau dan
memberi pemahaman kepada masyarakat kalau penambangan di kawasan hutan
negara tanpa izin merupakan kegiatan ilegal.
“Kegiatan ini, sekaligus mengantisipasi terjadinya penambangan yang
lebih besar dan merusak lingkungan serta bisa menimbulkan gesekan di
masyarakat,” ujar Willy Budiyanto. Disebutkan, perusakan hutan bisa
dijerat dengan Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Orang dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki dan atau menyimpan,
membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dipindana dengan
pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda
paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Dari catatan
Suara Merdeka, perbukitan Bulu Beras sudah menjadi lokasi penambangan
batu sejak tahun 1995 silam.
Kawasan yang masuk wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH)
Karanganyar ini, terkenal sebagai asal batu badar besi merah, sehingga
populer disebut sebagai gunung badar besi. Saat batu Kebumen sedang
moncer, warga kembali antusias menambang batu dengan rata-rata 50
penambang per hari.
Akibat perburuan batu badar besi itu, perbukitan yang banyak
ditumbuhi pohon pinus itu menyisakan bekas galian. Apalagi warga yang
menambang kebanyakan meninggalkan begitu saja bekas galian tanpa
mereklamasi. Hal ini sangat berbahaya dan memicu longsornya batu besar
yang tidak lagi memiliki penyangga. (J19-32)
halo paket wisata lombok: bahan badar besi merah cabai paling banyak dicari dg kualitas terbaik sbg bahan cincin maupun terapi medis dg kisaran harga 1,2-1,7jt/kg.
BalasHapus