Senin, 23 Februari 2015

Satu Ton Hasil Penambangan Ilegal Batu Bahan Akik Disita

Satu Ton Batu Bahan Akik Disita
Hasil Penambangan Ilegal

 KEBUMEN- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminial (Satreskrim) Polres Kebumen menyita sekitar satu ton batuan bahan akik, Sabtu (21/2). Bongkahan berbagai macam jenis batuan yang disita polisi itu, diduga hasil penambangan liar di kawasan hutan negara.
Batuan itu disita polisi dari lima orang warga di Kecamatan Karanggayam. Yakni Sugeng Riyanto (51) warga Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam, Suparno (60) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, Slamet (38), Katnah (33) warga Desa Ginandong, dan Eno (32) warga Desa Kalirejo, Karanggayam.
Hingga Minggu (22/2) batuan yang bernilai ekonomi tinggi itu masih diamankan di Mapolres Kebumen. Dari pengamatan Suara Merdeka, batuan yang diamankan bervariasi mulai jenis batu ginggang, corak, badar besi, nagasui, hingga pancawarna.
Selain batu yang masih berupa bongkahan, ada beberapa batu yang sudah dipoles menjadi batu biseki, juga ikut diamankan. Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto mengatakan, batu alam yang diamankan berasal dari kawasan hutan, termasuk dari Sungai Kalibening, Desa Ginandong, Hutan Buluberas Desa Karangmaja.
Warga menambang dengan cara memungut, menggali tanah dengan menggunakan peralatan, di antaranya dengan linggis, palu, dan cangkul.
Penambangan itu dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang alias ilegal. “Operasi penertiban ini sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan negara,” ujar AKP Willy Budiyanto saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (22/2).
Rusak Lingkungan
Untuk tahap awal ini, pihaknya belum akan melakukan proses hukum kepada para pelaku perambah hutan. Tetapi ke depan pihaknya mendorong agar lebih tertib guna menjaga agar batuan purba Kebumen tidak punah. Kegiatan yang dilakukan aparat kepolisian bertujuan untuk mengimbau dan memberi pemahaman kepada masyarakat kalau penambangan di kawasan hutan negara tanpa izin merupakan kegiatan ilegal.
“Kegiatan ini, sekaligus mengantisipasi terjadinya penambangan yang lebih besar dan merusak lingkungan serta bisa menimbulkan gesekan di masyarakat,” ujar Willy Budiyanto. Disebutkan, perusakan hutan bisa dijerat dengan Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Orang dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki dan atau menyimpan, membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dipindana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Dari catatan Suara Merdeka, perbukitan Bulu Beras sudah menjadi lokasi penambangan batu sejak tahun 1995 silam.
Kawasan yang masuk wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karanganyar ini, terkenal sebagai asal batu badar besi merah, sehingga populer disebut sebagai gunung badar besi. Saat batu Kebumen sedang moncer, warga kembali antusias menambang batu dengan rata-rata 50 penambang per hari.
Akibat perburuan batu badar besi itu, perbukitan yang banyak ditumbuhi pohon pinus itu menyisakan bekas galian. Apalagi warga yang menambang kebanyakan meninggalkan begitu saja bekas galian tanpa mereklamasi. Hal ini sangat berbahaya dan memicu longsornya batu besar yang tidak lagi memiliki penyangga. (J19-32)

1 komentar:

  1. halo paket wisata lombok: bahan badar besi merah cabai paling banyak dicari dg kualitas terbaik sbg bahan cincin maupun terapi medis dg kisaran harga 1,2-1,7jt/kg.

    BalasHapus