Tampilkan postingan dengan label topas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label topas. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Februari 2015

Satu Ton Hasil Penambangan Ilegal Batu Bahan Akik Disita

Satu Ton Batu Bahan Akik Disita
Hasil Penambangan Ilegal

 KEBUMEN- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminial (Satreskrim) Polres Kebumen menyita sekitar satu ton batuan bahan akik, Sabtu (21/2). Bongkahan berbagai macam jenis batuan yang disita polisi itu, diduga hasil penambangan liar di kawasan hutan negara.
Batuan itu disita polisi dari lima orang warga di Kecamatan Karanggayam. Yakni Sugeng Riyanto (51) warga Desa Karangmaja, Kecamatan Karanggayam, Suparno (60) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, Slamet (38), Katnah (33) warga Desa Ginandong, dan Eno (32) warga Desa Kalirejo, Karanggayam.
Hingga Minggu (22/2) batuan yang bernilai ekonomi tinggi itu masih diamankan di Mapolres Kebumen. Dari pengamatan Suara Merdeka, batuan yang diamankan bervariasi mulai jenis batu ginggang, corak, badar besi, nagasui, hingga pancawarna.
Selain batu yang masih berupa bongkahan, ada beberapa batu yang sudah dipoles menjadi batu biseki, juga ikut diamankan. Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto mengatakan, batu alam yang diamankan berasal dari kawasan hutan, termasuk dari Sungai Kalibening, Desa Ginandong, Hutan Buluberas Desa Karangmaja.
Warga menambang dengan cara memungut, menggali tanah dengan menggunakan peralatan, di antaranya dengan linggis, palu, dan cangkul.
Penambangan itu dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang alias ilegal. “Operasi penertiban ini sebagai tindaklanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan negara,” ujar AKP Willy Budiyanto saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (22/2).
Rusak Lingkungan
Untuk tahap awal ini, pihaknya belum akan melakukan proses hukum kepada para pelaku perambah hutan. Tetapi ke depan pihaknya mendorong agar lebih tertib guna menjaga agar batuan purba Kebumen tidak punah. Kegiatan yang dilakukan aparat kepolisian bertujuan untuk mengimbau dan memberi pemahaman kepada masyarakat kalau penambangan di kawasan hutan negara tanpa izin merupakan kegiatan ilegal.
“Kegiatan ini, sekaligus mengantisipasi terjadinya penambangan yang lebih besar dan merusak lingkungan serta bisa menimbulkan gesekan di masyarakat,” ujar Willy Budiyanto. Disebutkan, perusakan hutan bisa dijerat dengan Pasal 91 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Orang dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki dan atau menyimpan, membeli, memasarkan, dan atau mengolah hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dipindana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar. Dari catatan Suara Merdeka, perbukitan Bulu Beras sudah menjadi lokasi penambangan batu sejak tahun 1995 silam.
Kawasan yang masuk wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karanganyar ini, terkenal sebagai asal batu badar besi merah, sehingga populer disebut sebagai gunung badar besi. Saat batu Kebumen sedang moncer, warga kembali antusias menambang batu dengan rata-rata 50 penambang per hari.
Akibat perburuan batu badar besi itu, perbukitan yang banyak ditumbuhi pohon pinus itu menyisakan bekas galian. Apalagi warga yang menambang kebanyakan meninggalkan begitu saja bekas galian tanpa mereklamasi. Hal ini sangat berbahaya dan memicu longsornya batu besar yang tidak lagi memiliki penyangga. (J19-32)

Kamis, 19 Februari 2015

Gondes GemStone (supplier bahan akik) Dari Kebumen

Perkenalkan kami dari gondesgemstone adalah penyedia pengadaan bongkahan bahan permata atau akik, kami muncul sebagai bentuk kontribusi anak bangsa dalam mengangkat ekonomi kreatif yang kurang lebihnya seringkali digembar-gemborkan oleh pemerintah tercinta kita dan juga sebagai apresiasi terhadap fenomena batu permata atau akik yang makin hari makin ramai digandrungi dari level usia (anak-anak, abg, orang dewasa sampai para kakek), level pelajar (sd, smp, smk, mahasiswa sampai dosennya) level pekerja (dari buruh, karyawan pabrik, staff kantor sampai CEOnya), level rakyat (dari petani, pedagang, nelayan, guru, pejabat, wakil rakyat sampai presiden) dan level gender (dari laki-laki sampai perempuan). Bahkan isu yang santer kita dengar dari berbagai media (elektronik, sosial media, televisi, dll) bahwa fenemona gemstone telah menggaung di seantero nusantara bahkan rumornya sampai ke dunia internasional.

Menyikapi hal tersebut kami turut serta ambil peluang yang dulunya hanya membiarkan bongkahan batu dan beberapa cincin tergeletak di rumah dan sekitar mulai coba kami perkenalkan, ya sekali lagi bahwa harus kami akuki bahwa fenomena akik memang luarrr.rr...r...r..rr... biasa namun ada hal-hal yang perlu diingat adalah bahwa :
  1. Berbahagialah dan bersyukurlah atas rejeki yang berlimpah dari alam pemberian Allah SWT
  1. Dalam mengeksplor atau menggali kiranya tidak berlebihan dan taat pada undang-undang Indonesia
  1. Tidaklah menjadi lupa kewajiban menjaga hubungan antar manusia, antara manusia dengan alam dan manusia dengan Sang Khalik
Dengan demikian semoga rating permata atau akik tetap dan terus ramai menguntungkan tanpa merugikan hal-hal lainnya.
Mari berbagi informasi dan tim gondesgemstone dengan senang hati akan membantu kebutuhan para pecinta permata atau akik, terus semangat, maju dan berkarya anak bangsa.

Motto kami adalah
"nganggur tanpa anggur pantang mundur terus bersyukur supaya makmur"

Note : Gondes GemStone hanya membeli dan menjual bongkahan batu akik bahan cincin dari penambang yang menambang bukan dari tempat yang dilarang oleh pemerintah kepada para perajin. Tidak menutup kemungkinan kedepan kami pun termasuk akan ambil bagian sebagai perajin khususnya sebagai bentuk kontribusi mengangkat perekonomian daerah lokal dengan tanpa mengurangi komunikasi dengan jaringan para perajin atau penggemar akik dari luar daerah.

Salam Sukses,
GondesGemStone (GGS)